beet

beet
 Warga Desa Kubang Jaya Ditangkap Miliki Sabu dan Pil Ekstasi  

Tersangka Narkoba, LE (32)  warga Perumahan Mahkota Riau 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hul.(gardaberita.com/Ist)

tersangka-narkoba-le-32-warga-perumahan-mahkota-riau-2-desa-kubang-jaya-kecamatan-siak-hulu


KAMPAR (gardaberita.com) -- Seorang pria berinisial LE (32)  warga Perumahan Mahkota Riau 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (23/21) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

LE sebelumnya diincar polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Ia ditangkap saat berada di rumahnya dan dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat  3,19 gram dan tujuh butir pil ekstasi seberat 2,97 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan mengatakana, pelaku diamankan berkat ada laporan masyarakat akan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan.

Diungkapkan Kapolsek, awal mula penangkapan pelaku kini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan patroli tim RAGA diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Desa Kubang Jaya diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Atas informasi tersebut tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Mahkota Riau 2. 

“Kita temukan pelaku dan dari hasil penggeledahan didapati 3 bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan didalam dompet warna hitam. Ikut disita  barang bukti lainnya berupa sendok pipet dan timbangan digital terletak didepan pelaku,” terang Kompol Hendra Setiawan.

Setelah diinterogasi didapat keterangan barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial VE (DPO) di Desa Teratak Buluh. 

“Kita langsung lakukan pengembangan di Kampung Petas Desa Teratak Buluh namun VE sudah berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek .

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. “ Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Siak Hulu. (*)
 






Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Inhu.

Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Inhu



INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) masih terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Inhu. 
Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada hari Senin (24/11), petugas berhasil mengamankan dua pengedar beserta puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai lebih dari 32 gram. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang yang selanjutnya memerintahkan tim untuk turun melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Azwar (30). Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 2 bungkus sabu, satu pak plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, sebuah tas selempang, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional. 

“Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 17,30 gram. Hasil tes urine Azwar juga dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” ungkapnya. 

Tidak berhenti di situ, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Pasir Kuala, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat. 

Di lokasi ini, petugas berhasil meringkus Ikhsan Saputra (31), seorang karyawan swasta yang diduga kuat telah lama berperan sebagai pengedar sabu di daerah tersebut. 

“Saat melihat petugas datang, tersangka sempat membuang sebuah kotak permen yang ternyata berisi 23 bungkus sabu. Selain itu, ditemukan pula tas sandang berisi plastik pembungkus dan sendok pipet sebagai perlengkapan membagi narkotika. Total berat kotor sabu yang diamankan dari pengungkapan kedua ini mencapai 14,81 gram,” sebutnya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi para pengedar.
Misran menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhu menjawab keresahan masyarakat yang mulai terganggu dengan peredaran narkotika di wilayah tepian Sungai Indragiri. 

“Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang terhadap siapapun yang mencoba merusak generasi muda melalui barang haram tersebut. (*)





Share

Belum ada Komentar untuk "beet"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel